Agen Penyalur TKI Ilegal di Tangerang Diamankan Polisi

21 Juni 2023 16:00

GenPI.co Banten - Polisi mengamankan seorang agen penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (21/6).

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief di Tangerang, Rabu.

Polisi mengamankan pelaku yang berinisial S di kediamannya, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek.

BACA JUGA:  KPU: Verifikasi Bakal Caleg DPRD Tangerang Capai 99 Persen

"Kasus ini terjadi pada 2022 lalu dan baru dilaporkan oleh keluarga korban dengan inisial K pada Selasa (6/6)," katanya.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial A yang berstatus suami K mengungkapkan jika sang istri tertahan di kantor agen di Qatar.

BACA JUGA:  Polresta Tangerang: 227 Kendaraan Terjaring Tilang Elektronik

Pasalnya, K tidak memiliki biaya untuk pulang ke Indonesia usai bekerja di Qatar pada 2022.

"Jadi, korban dengan inisial K, berangkat dengan jasa pelaku berinisial S ke Qatar tahun 2022, dan berhasil diizinkan pulang ke Indonesia sekitar bulan Februari 2023, namun akomodasi ditanggung dengan biaya sendiri," jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Targetkan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tembus 100 Ribu

Pelaku sendiri menjanjikan akan bertanggung jawab untuk memulangkan korban yang sedang sakit ke Indonesia.

Namun, pelaku tidak memenuhi janjinya setelah ditunggu berbulan-bulan.

"Sehingga korban harus menanggung biaya akomodasi kepulangannya sendiri. Bahkan, ia juga ditahan di kantor agen yang berada di Qatar pada saat menunggu kepulangan ke Indonesia tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga,” tuturnya.

“Ditambah, ia juga dijanjikan akan diberikan gaji sebesar 1.500 real namun ternyata setelah bekerja digaji sebesar 1.200 real," lanjutnya.

Kepada polisi, pelaku bersama rekannya berinisial M mengaku mendapatkan keuntungan Rp 5-7 juta per korban yang telah diberangkatkan ke luar negeri.

Selain itu, pelaku mengaku telah memberangkatkan banyak PMI ke negara Timur Tengah sejak 2021.

"Korbannya ada banyak, dengan sasaran ke negara di Timur Tengah. Sejauh ini, ada korbannya yang masih berada di luar negeri, yakni Dubai. Sementara, ada satu lagi korbannya yang sudah mendapatkan tindak keimigrasian dengan deportasi," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 81 Jo. 86 huruf b UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara selama 15 Tahun. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN