GenPI.co Banten - Sebanyak 227 kendaraan roda dua dan empat di Kabupaten Tangerang, Banten, terjaring Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sejak diberlakukan.
Hal itu disampaikan Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang, AKP I Made Artana di Tangerang, Selasa (20/6).
"Berdasarkan data terdapat 227 kendaraan dengan 43 konfirmasi terjaring E-TLE periode Mei-Juni," kata Made.
Dari ratusan pengendara yang terjaring, didominasi oleh pengendara roda empat.
Kebanyakan, mereka tidak memakai sabuk pengaman hingga menerobos lampu merah.
"Paling banyak pelanggar itu tidak memakai sabuk pengaman khususnya bagi roda empat. Kemudian untuk roda dua sekarang-sekarang ini banyak yang tertib karena mereka mengetahui adanya ETLE," jelasnya.
Pihaknya juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data kendaraan bermotor di database Regident.
"Total dari 227 pelanggar itu, kita dalam sehari mengeluarkan lima sampai 10 surat konfirmasi, dan total dalam sebulan terakhir ini sudah ada 43 konfirmasi kepada pelanggar," tuturnya.
Pihaknya pun akan memberikan waktu selama 5 hari kepada pelanggar untuk melakukan konfirmasi ke Polresta Tangerang.
Kemudian, pihaknya akan memberikan tilang biru dan kode virtual untuk pembayaran dalam waktu 7 hari.
Jika tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka akan dilakukan tindakan tegas dengan pemblokiran STNK.
Pada saat perpanjangan STNK, pelanggar wajib membayarkan ETLE terlebih dahulu.
"Hasil konfirmasi kita, sementara ada 27 pelanggar yang sudah menindaklanjuti surat E-TLE ini," ucapnya.
Dengan adanya kamera ETLE tersebut, diharapkan bisa membuat pengguna jalan semakin tertib dan mematuhi aturan lalu lintas.
"Dan selama ini memang kita masih tahapan penyempurnaan dalam program tilang elektronik. Mudah-mudahan ke depan tahapan dan sistem tilang ini bisa berjalan lancar," pungkasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News