GenPI.co Banten - Tahapan verifikasi berkas persyaratan bakal calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, sudah mencapai 99 persen.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar di Tangerang, Senin (19/6).
"Dalam tahapan verifikasi administrasi bakal caleg DPRD Kabupaten Tangerang saat ini telah mendekati 100 persen atau sekitar 99 persen," kata Umar.
Pihaknya sendiri sudah menerima 917 berkas bakal caleg dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Tangerang.
Hasil verifikasi sementara, pihaknya menemukan 6 bakal caleg dari parpol yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya data ganda.
"Data caleg yang ganda itu seperti tercantum di 2 parpol, ada juga data caleg yang mendaftar di provinsi dan kabupaten, dan juga data NIK dari caleg itu," tuturnya.
Kemudian, pihaknya akan mengumumkan caleg yang memenuhi persyaratan kepada parpol melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon).
"Nanti, dari hasil verifikasi ini selain kami umumkan, juga akan melakukan konfirmasi ke partai politik itu. Jadi tidak serta merta langsung dimasukan ke data TMS (tidak memenuhi syarat),” katanya.
“Kemudian untuk proses pengajuan kembali hasil dokumen perbaikan itu diberi waktu mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023," lanjutnya.
Pada Agustus 2023, KPU Kabupaten Tangerang akan mengumumkan hasil akhir verifikasi tersebut.
Seluruh bakal caleg yang mendaftar diimbau terus memantau aplikasi Silon untuk mengetahui hasil verifikasi dari KPU.
"Yang jelas, nanti ketika parpol atau caleg tidak melengkapi persyaratan hingga batas waktu, kami nanti komunikasi dengan KPU provinsi, terkait apakah nanti bakal caleg itu bisa masuk sebagai daftar calon tetap atau tidak," pungkasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News