Mau Dapat Bantuan Sosial dari Pemkot Tangerang? Begini Caranya

20 Juni 2023 14:00

GenPI.co Banten - Warga Kota Tangerang, Banten, bisa mendapatkan bantuan sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Caranya dengan mengusulkan diri melalui surat pengantar dari RT/RW dengan membawa kartu keluarga (KK).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial, Mulyani di Tangerang, Selasa (20/6).

BACA JUGA:  Warga Kota Tangerang Dapat Bagian Kue Berbobot 270 Kilogram

Selanjutnya, surat pengantar RT/RW tersebut diserahkan kepada pekerja sosial masyarakat (PSM) untuk diverifikasi.

Kemudian, operator data akan menginput dan mengusulkan hasil verifikasi tersebut melalui aplikasi SIKS-NG.

BACA JUGA:  Dinkes Kota Tangerang: Fajri Masih dalam Kondisi Kritis

Syaratnya, warga tersebut tidak memiliki sumber pencaharian yang tetap.

Lalu, memiliki pengeluaran untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

BACA JUGA:  BPBD Kota Tangerang Siapkan Tim Khusus Tangani Rabies

Setelah itu, hanya mampu menyekolahkan anak hingga jenjang pendidikan sekolah menengah pertama (SMP).

"Selain itu hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah, serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya,” katanya.

DTKS sendiri merupakan data induk berisi data pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Saat ini, DTKS berfungsi sebagai data dan informasi yang menjadi acuan utama program bantuan sosial tunai (BST), program keluarga harapan (PKH), dan bantuan sosial lainnya.

Menurutnya, warga Kota Tangerang perlu mengetahui ketepatan sasaran penerima DTKS.

"Bagi yang termasuk dalam syarat-syarat yang telah dijelaskan, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT/RW sekitar agar mendapatkan pendampingan untuk menjalani pendaftaran DTKS, serta langkah-langkah lanjutan lainnya," pungkanya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN