Sekda: Kades Tidak Boleh Sembarangan Berhentikan Perangkat Desa

23 November 2021 08:00

GenPI.co Banten - Pemberhentian sejumlah perangkat desa ditanggapi oleh Ketua Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Serang tahun 2021 Tubagus Entus Mahmud Sahiri.

Ia mengimbau para kades yang baru dilantik tidak memberhentikan perangkat desa secara sepihak.

Hal itu disampaikan Entus usai melantik 144 kepala desa di halaman Pendopo Kabupaten Serang.

BACA JUGA:  SAKIP Kabupaten Serang Dinilai BB, Ini Kata Sekda

Menurut Entus, sesuai amanat, peraturan tidak boleh ada pergantian perangkat desa karena suka atau tidak suka.

“Apalagi dengan asumsi bahwa si A si B itu tidak mendukung, itu tidak boleh,” ujar Entus, dikutip dari Antara, Senin (22/11).

BACA JUGA:  Kabupaten Serang Jadi Percontohan Penurunan Angka Kematian Ibu

Pemberhentian perangkat desa, kata Entus, hanya boleh dilakukan apabila ada perangkat desa yang tidak efektif atau tidak aktif.

Untuk menentukan hal itu, lanjut Entus, harus di buktikan oleh pemeriksaan dari inspektorat sehingga pada praktiknya, tidak bisa diberhentikan semena-mena.

BACA JUGA:  RSDP Serang Jadi Rumah Sakit Terbaik Versi Pemprov Banten

“Kalau berangkat dari hal-hal berkaitan dengan kinerja itu pun harus dilaporkan ke bupati dan tim inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau memang kenyataan kinerjanya buruk bermasalah boleh diganti tapi harus melalui prosedur yang benar,” terang Entus.

Ia menuturkan, pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh kepala desa tanpa prosedur dapat diberikan sanksi ringan hingga berat.

“Nanti bisa diberikan sanksi administrasi, sanksi ringan sampai sanksi yang berat kalau tidak mengikuti prosedur yang benar,” tegas Entus.

Ia berharap, para kades terpilih harus memimpin untuk seluruh warga masyarakat Kabupaten Serang, namun tidak ada lagi istilah pendukung dan bukan pendukung.

“Kalau kemarin ada yang mendukung ada yang tidak itu adalah bagian konstitusional dari sebuah proses demokrasi dalam pilkades. Itu dilindungi undang-undang, jadi orang boleh menentukan pilihan,” katanya.

Usai dilantik, kata Entus, tidak boleh ada istilah mendukung dan tidak mendukung karena kades harus mengayomi.

“Ia harus menjadi pemimpin pemerintahan desa, dia juga harus melaksanakan seluruh pembangunan untuk seluruh warga masyarakat, dan dia juga harus melakukan pemberdayaan bagi seluruh warga masyarakat,” imbau Entus.

Ia juga mengimbau masyarakat agar juga bersikap sama, yakni menerima kepala desa terpilih.

"Tidak ada lagi dukungan masyarakat tertentu, ini semua harus mendukung, dengan seperti itulah pembangunan di desa, pemerintahan di desa ini bisa berjalan dengan baik,” tuturnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN