Polisi Penganiaya Mahasiswa, Kapolresta: Sanksi Pidana dan Etik

15 Oktober 2021 22:30

GenPI.co Banten - Kepala Kepolisian Resor Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro memastikan akan memproses hukum anggotanya yang bertindak di luar SOP menangani pengunjuk rasa.

”Pak Kapolda Banten meminta masyarakat untuk percayakan penanganan perkara ini akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri,” kata Wahyu di Tangerang, dikutip dari Antara, Jumat (15/10).

Ia menegaskan tindakan hukum yang akan diambil pada oknum polisi berinisial Brigadir NP tersebut adalah proses pidana dan sanksi etik.

BACA JUGA:  Secuil Kisah Perlawanan Kolonialisme Belanda di Museum Multatuli

Menurut dia, Hukuman bagi Brigadir NP adalah bentuk ketegasan Polri menyikapi oknum anggota yang menyalahi tugas.

Ia mengaku, untuk sementara ini Brigadir NP akan dikenai peraturan disiplin anggota Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b.

BACA JUGA:  Waktu Terbaik Minum Kopi, Ternyata Bukan Pagi Hari

”Polri wajib memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan menaati peraturan UUD serta peraturan kedinasan yang berlaku," ujarnya.

Wahyu juga mengaku telah menyampaikan pada keuarga korban bila pihaknya akan bertanggung jawab penuh. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN