GenPI.co Banten - Berkas kasus penyelundupan 15.000 paket minuman keras (miras) ilegal akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius di Tangerang, Kamis (15/6).
"Segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus penyelundupan miras tanpa cukai," kata Ferry,
Sebelumnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengungkap kasus penyelundupan paket 15.000 miras ilegal di Gudang Surya Grand Cisoka Blok E, Desa Bojongloa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Kanwil DJBC Banten melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejari Kabupaten Tangerang.
"Pada 8 Mei 2023 kemarin, barang bukti dan tersangka Surya Moon diserahkan ke Kejari Kabupaten Tangerang, dan secepatnya akan kami limpahkan kepada PN Tangerang," katanya.
Pengungkapan kasus tersebut dimulai dari hasil penyelidikan Kanwil DJBC Banten.
Dari hasil penyelidikan itu, petugas mengamankan tersangka bersama 15.000 botol 19 jenis miras ilegal.
"Miras dengan kandungan rata-rata di atas 40 persen tersebut akan diedarkan kepada masyarakat," katanya menegaskan.
Kanwil DJBC Banten sendiri akan terus mengembangkan kasus penyelundupan miras ilegal di Kabupaten Tangerang tersebut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 54 dan 56 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai, denda sekitar Rp 2 miliar, ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News