Baliho dan Spanduk Caleg yang Langgar Aturan di Tangerang Bakal Ditertibkan

16 Juni 2023 21:00

GenPI.co Banten - Baliho dan spanduk partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (caleg) yang melanggar kebersihan, kebersihan, dan keindahan (K3) di Kabupaten Tangerang, Banten, bakal ditertibkan.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Tangerang, Selasa (13/6).

"Saya akan berkoordinasi dulu dengan KPU. Sudah masuk tahapan belum? Kalau belum (spanduk) akan kita tertibkan," ucap Rozi.

BACA JUGA:  Kebutuhan Hewan Kurban di Tangerang Diprediksi Naik 10 Persen

Sebelum melakukan penindakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran tahapan pemilihan umum (pemilu).

"Kita nanti akan tanyakan soal tahapan pemilu apakah sudah masuk tahapan atau belum soal pemasangan spanduk itu," kata dia.

BACA JUGA:  DLHK: Asap Kendaraan Jadi Penyumbang Polusi Udara Terbesar di Tangerang

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang sedang mengkaji dan menganalisa terkait alat peraga bernada sosialisasi.

Pihaknya juga belum dapat memastikan terkait alat peraga tersebut termasuk kampanye atau bukan.

BACA JUGA:  Awasi Peredaran Narkoba di Tangerang, Polisi Pantau Ratusan CCTV

"Bawaslu sifatnya mendata saja dan kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP apakah itu melanggar K3," ujarnya.

Dari kajian tersebut, pihaknya akan merekomendasikan Satpol PP untuk mempertimbangkan atau menertibkan alat peraga tersebut.

“Mudah-mudahan itu ada kajian kepada Satpol PP untuk dipertimbangkan sebagai melanggar K3 dipersilakan ditertibkan,” tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN