GenPI.co Banten - Baliho dan spanduk partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (caleg) yang melanggar kebersihan, kebersihan, dan keindahan (K3) di Kabupaten Tangerang, Banten, bakal ditertibkan.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi di Tangerang, Selasa (13/6).
"Saya akan berkoordinasi dulu dengan KPU. Sudah masuk tahapan belum? Kalau belum (spanduk) akan kita tertibkan," ucap Rozi.
Sebelum melakukan penindakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran tahapan pemilihan umum (pemilu).
"Kita nanti akan tanyakan soal tahapan pemilu apakah sudah masuk tahapan atau belum soal pemasangan spanduk itu," kata dia.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang sedang mengkaji dan menganalisa terkait alat peraga bernada sosialisasi.
Pihaknya juga belum dapat memastikan terkait alat peraga tersebut termasuk kampanye atau bukan.
"Bawaslu sifatnya mendata saja dan kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP apakah itu melanggar K3," ujarnya.
Dari kajian tersebut, pihaknya akan merekomendasikan Satpol PP untuk mempertimbangkan atau menertibkan alat peraga tersebut.
“Mudah-mudahan itu ada kajian kepada Satpol PP untuk dipertimbangkan sebagai melanggar K3 dipersilakan ditertibkan,” tutupnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News