Ada Pos Konsultasi Hukum Keliling di Kota Tangerang, Gratis!

15 Juni 2023 19:00

GenPI.co Banten - Pos konsultasi hukum keliling dibuka di pasar tradisional hingga pusat perbelanjaan di Kota Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Tangerang, Lia Dahlia di Tangerang, Kamis (15/6).

Pos konsultasi hukum keliling tersebut berfungsi untuk memberikan solusi terkait permasalahan hukum kepada masyarakat.

BACA JUGA:  300 Guru BK SD-SMP Kota Tangerang Ajarkan Antikorupsi di Sekolah

"Pos Konsultasi Hukum keliling ini merupakan pelayanan dari kami untuk memberikan solusi-solusi  permasalahan pada masyarakat yang berkaitan dengan hukum," katanya.

Pihaknya sudah membuka pos konsultasi hukum tersebut di Pasar Anyar sejak Senin (12/6) hingga Jumat (16/6).

BACA JUGA:  Disdik: Daya Tampung SD Negeri di Kota Tangerang 22.600 Anak

Lalu, pos tersebut pindah ke Tangcity Mall pada Senin (19/6) hingga Jumat (23/6).

Pihaknya bekerja sama dengan 10 lembaga bantuan hukum (LBH) di Kota Tangerang dalam konsultasi hukum.

BACA JUGA:  Wali Kota Tangerang Soroti Perbaikan di Asrama Haji Cipondoh

Selain konsultasi, pihaknya juga akan memberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkracht jika masyarakat membutuhkan bantuan hingga persidangan.

"Untuk pos ini hanya konsultasi saja. Tetapi, jika di lapangan ada masyarakat Kota Tangerang khususnya masyarakat miskin akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkracht secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Untuk persyaratannya, masyarakat miskin yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan setempat," ujarnya.

Lia berharap dapat memberikan kontribusi dan solusi-solusi atas permasalahan hukum pada masyarakat Kota Tangerang melalui bantuan hukum keliling.

"Mudah-mudahan, dengan Pos Konsultasi Hukum Keliling ini juga dapat mengedukasi masyarakat Kota Tangerang agar lebih mengerti dan peduli pada hukum. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini kami juga dapat membantu memberikan solusi-solusi terkait permasalahan hukum kepada masyarakat Kota Tangerang," harapnya.

Selain datang ke pos konsultasi, masyarakat juga bisa mengunjungi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada hari dan jam kerja.

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan konsultasi gratis secara online melalui jdih.tangerangkota.go.id. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN