Satpol PP Serang Bongkar Peternakan Ayam yang Langgar Perda

14 Juni 2023 20:00

GenPI.co Banten - Peternakan ayam petelur milik PT Sumber Rezeki Baru Semesta di Kampung Cadas Nyampar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat di Serang, Senin (12/6).

Pembongkaran tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 435/Kep.335-Huk.SatpolPP/2023.

BACA JUGA:  6 Warga Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

Keberadaan peternakan dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serang 2011-2031.

Selain itu, peternakan tersebut juga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

BACA JUGA:  Bupati Serang Pastikan Korban Kecelakaan Bus di Subang Ditangani Optimal

”Pembongkaran sudah melalui tahapan yang cukup panjang, Satpol PP hanya sebatas eksekutor berawal dari surat dinas perizinan. Kesalahan fatalnya mereka tidak berizin dan lokasi yang mereka tempati tidak sesuai dengan RTRW,” kata Ajat.

Sebelumnya, Satpol PP sudah melayangkan surat kepada pemilik peternakan terkait pembongkaran namun tidak digubris.

BACA JUGA:  Dinkes Serang: 6 Korban Kecelakaan Bus di Subang Dapat Pelayanan Terbaik

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang juga memberikan waktu selama 90 hari untuk mengosongkan dan membongkar peternakan tersebut.

”Satpol PP sesuai standar operasional atau SOP memberikan waktu 28 hari sebelum dilakukan penyegelan yang dilakukan pada Kamis 11 Mei lalu, kemudian diberikan waktu dua minggu sebelum pembongkaran. Jadi sudah diberikan waktu selama 4 bulan lebih sebelum dilakukan pembongkaran,” katanya. 

”Mereka baik pemilik maupun pengelola masih tetap tidak mengindahkan, maka dari itu terpaksa kita menindaklanjuti mereka dengan sanksi terakhir yaitu pembongkaran,” katanya.

Ajat menyebut jika Bidang Peternakan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Serang juga sudah memberikan solusi kepada pemilik peternakan.

Solusi pertama, peternakan tersebut dapat dijual atau dilelang kepada sesama pengusaha.

Solusi kedua, peternakan tersebut dapat dititipkan kepada rekanan pemilik peternakan.

”Terutama mereka bisa mengurus izin dan pindah ke lokasi yang sesuai RTRW, tapi itu tidak mereka lakukan sampai saat ini. Terpaksa kita memberikan tindakan pembongkaran,” tegasnya.

Selain membongkar bangunan, Satpol PP juga membongkar saluran pakan ayam, saluran listrik, dan mencabut pompa air.

”Ini pompa air mengalir ke ayam dan kita cabut listriknya, kalau melihat bangunan seperti ini rasanya tidak cukup sehari untuk membongkarnya. Mudah-mudahan mereka dengan diberikan sanksi mau memindahkan ayamnya,” kata Ajat.

Dalam pembongkaran tersebut, pihaknya didampingi TNI dan Polri serta Detasemen Polisi Militer (Denpom) Serang. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN