GenPI.co Banten - Nelayan di Kabupaten Lebak, Banten, diminta untuk tidak menangkap dan menjual benih lobster.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Rizal Ardiansyah di Lebak, Senin (12/6).
"Kita memiliki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 yang melarang menangkap benih lobster," kata Rizal.
Pihaknya memberikan imbauan tersebut agar nelayan bisa melestarikan benih lobster di pesisir pantai Banten selatan atau Samudera Hindia.
Pasalnya, sepanjang garis pantai pesisir Banten selatan memiliki banyak sekali potensi benih lobster yang masuk kategori terbaik.
Karena itu, banyak pelaku yang memasok benih lobster secara ilegal ditangkap oleh aparat hukum.
"Kami berharap nelayan dapat memahami larangan Permen KP No. 1/2015 itu," harapnya.
Pihaknya juga terus menyosialisasikan larangan penangkapan benih lobster untuk melestarikan populasinya.
Pasalnya, hingga kini nelayan pesisir Pantai Banten selatan masih menangkap benih lobster.
"Kami minta nelayan dapat melindungi habitat populasi udang lobster kecil juga telurnya," pungkasnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News