Polisi Tetapkan 7 Tersangka dari 3 Kasus TPPO di Banten

14 Juni 2023 15:00

GenPI.co Banten - Polisi menetapkan 7 orang sebagai tersangka dari hasil 3 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Banten dalam minggu ini.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolda Banten, Brigjen Pol. M. Sabilul Alif di Serang, Senin (12/6).

"Dari 7 tersangka ini ada dua diantaranya mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," kata Sabilul.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Serang

Dari 3 kasus tersebut, sebanyak 11 pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban TPPO.

Para pelaku yang terlibat, mulai dari perekrut hingga orang yang mampu meloloskan dan memberangkatkan PMI dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).

BACA JUGA:  Puluhan Polisi Bersertifikat Bakal Tilang Manual Pengendara di Kota Tangerang

"Tersangka BT (33), JB (53), sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja. Sedangkan, YK (39), KN (39) orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi," terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

BACA JUGA:  Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Polisi Selidiki Asal Bahan Bakunya

"Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan hari ini Jaksa akan mengirimkan surat P21. Sehingga dalam waktu dekat penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidang di Pengadilan," kata Sabilul.

Pihaknya sendiri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO di wilayah hukum Polda Banten.

"Polda Banten dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas pelaku TPPO dan mengajak peran serta masyarakat untuk tidak mau menerima bujuk rayu dari para calo yang dapat memberangkatkan menjadi pekerja migran tanpa dokumen yang sah," katanya.

Sabilul juga mengajak masyarakat untuk melaporkan ke kepolisian terdekat jika menemukan informasi terkait TPPO.

"Kepada seluruh masyarakat agar kembali memeriksa legalitas pihak penyalur tenaga kerja di Kantor Imigrasi dan Kantor BP2MI sebelum menyetujui kontrak kerja,” katanya.

“Serta selalu mewaspadai tindak perdagangan orang dengan memeriksa kontrak kerja yang diberikan oleh pihak penyalur tenaga kerja. Selanjutnya jangan tergiur iming-iming gaji besar untuk bekerja di luar negeri tanpa adanya kepastian dan legalitas umum,” lanjutnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN