KPU Sebut 9.393 Pemilih di Tangerang Tak Memenuhi Syarat

08 Juni 2023 17:00

GenPI.co Banten - Sebanyak 9.393 data pemilih di Kabupaten Tangerang, Banten, tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati di Tangerang, Senin (5/6).

"Saya cek dari berita acara, dari daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) ada pengurangan 9.393 data tidak memenuhi syarat," kata Ita.

BACA JUGA:  KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024

Data tersebut didominasi pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, dan lain-lain.

Saat ini, terdapat 2.366.655 data pemilih sementara dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan pihaknya.

BACA JUGA:  KPU: Belum Ada Bacaleg di Tangerang yang Daftar Pemilu 2024

Namun, data tersebut berubah menjadi 1.357.262 pemilih saat pihaknya melakukan kembali verifikasi.

"Awalnya ada 2.366.655 pemilih, sekarang menjadi 1.357.262 pemilih," ucapnya.

BACA JUGA:  Awasi Pendaftaran Bacaleg, KPU Tangerang: Kami Tak Mau Kecolongan!

Pihaknya juga sudah menyiapkan 718 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Pasar Kemis yang menjadi wilayah terbanyak dalam data pemilih.

Sedangkan, jumlah TPS di seluruh Kabupaten Tangerang mencapai 9.015 unit.

"Saat di-'upload' ke 'Sidalih' baru ketahuan ganda dan ada di daerah mana saja. Untuk data pemilih yang paling banyak berada di Kecamatan Pasar Kemis, yakni 19.067 jiwa," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mencatat adanya penambahan jumlah pemilih pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, KPU Kabupaten Tangerang tidak merinci jumlah penambahan tersebut.

"Selain dicoret, ada pula penambahan jumlah pemilih. Namun, berapa jumlahnya saya harus lihat data dulu," kata dia. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN