Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang, Polisi Selidiki Asal Bahan Bakunya

03 Juni 2023 15:00

GenPI.co Banten - Polisi menyelidiki asal bahan baku ekstasi dari pabrik di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol. Agus Andriyanto di Tangerang, Jumat (2/6).

"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana? Berasal dari mana? Atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," ucap Agus.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Pabrik Peleburan Baja

Saat ini, pihaknya sedang menyelidiki asal bahan baku yang diterima para pelaku di Kabupaten Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu, Bareskrim Polri juga sedang mengejar 2 tersangka lainnya yang diduga sebagai otak pembuatan ekstasi tersebut.

BACA JUGA:  Satpam Pabrik Jababeka Merampok Toko HP, Dapat Rp 100 Juta

"Untuk total tersangka yang ditangkap, ada empat orang, dua dari Tangerang dan dua di Semarang. Dua pelaku masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ungkapnya.

Agus menyebut jika pabrik di Tangerang baru memproduksi selama 2 hari.

BACA JUGA:  Pabrik Ekstasi di Tangerang Mampu Produksi 3.000 Butir dalam 30 Menit

Pihaknya pun langsung melakukan penggerebekan sebelum pabrik tersebut mengedarkan ekstasi ke pasaran.

"Guna mencegah barangnya jangan sampai ke pasaran, jangan terlalu lama, kami langsung berkoordinasi dengan wilayah Polda Banten untuk melakukan langkah penindakan agar tidak sampai ke pasaran yang berpotensi menimbulkan korban di tengah masyarakat," jelasnya.

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, dan Ditresnarkoba jajaran di polda.

"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti dari penggerebekan pabrik ekstasi seperti bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah diproduksi.

Seperti 25.000 butir ekstasi dalam 11 bungus besar, 1.000 butir kapsul ekstasi dalam 2 bungkus klip, dan 1.380 butir ekstasi dalam 8 bungkus plastik klip.

Sedangkan, bahan mentah yang diamankan yaitu prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylone dengan total berat 46.250 gram.

Lalu, 1 liter methamphetamine 1 liter, prekursor seperti 3 liter metanol 3 liter, 200 kapsul caffeine 200, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan clans LAB, dan alat komunikasi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 jo. Pasal 132 ayat (1), jo. subsider Pasal 113, Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN