GenPI.co Banten - Pabrik ekstasi di Kabupaten Tangerang, Banten, ternyata mampu memproduksi 3.000 butir pil dalam dalam waktu setengah jam.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto di Tangerang, Jumat (2/6).
"Jadi, alat cetak yang dipakai itu dalam 30 menit bisa menghasilkan 3.000 butir pil ekstasi. Artinya, alat ini cukup efektif dalam pembuatan ekstasi," kata Agus.
Pernyataan itu disampaikan Agus saat merilis hasil penggerebekan pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Menurutnya, kegiatan pabrik ekstasi tersebut sangat efektif dalam memproduksi ribuan butir pil ekstasi yang akan disebarluaskan ke masyarakat.
"Makanya kalau tidak segera dilakukan penindakan, bisa jadi barang haram itu beredar ke masyarakat," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan, pihaknya menyita berbagai barang bukti seperti bahan mentah, alat pencetak, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.
Polisi menyita 25.000 butir ekstasi yang dibungkus ke dalam 11 plastik besar, 1.000 butir kapsul ekstasi yang dibungkus ke dalam 2 bungkus plastik klip, dan 1.380 pil ekstasi yang dibungkus ke dalam 8 plastik klip.
Untuk bahan mentah, polisi mengamankan berbagai macam prekursor dengan total 46.250 gram seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium, dan serbuk pentylone.
Selain itu, ada 1 liter methamphetamine, prekursor seperti 3 liter metanol, 200 kapsul caffeine, 1 mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan clans LAB, dan alat komunikasi.
Dari penggerebekan tersebut, polisi juga berhasil menangkap 4 tersangka di 2 lokasi pabrik tersebut, yaitu di Tangerang dan Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Untuk total tersangka yang ditangkap ada 4 orang, masing-masing 2 orang di Tangerang dan 2 orang di Semarang, Jawa Tengah. Dua pelaku lain masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Kabareskrim.
Saat ini, penyidik sedang mendalami asal bahan baku yang diterima para pelaku di Tangerang dan Kota Semarang.
Selain itu, pihaknya juga mengejar 2 tersangka lainnya yang diduga sebagai otak pabrik ekstasi tersebut.
Untuk itu, pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai serta Ditresnarkoba Polda.
"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," tuturnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 jo Pasal 132 ayat 1, jo subsider Pasal 113 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News