GenPI.co Banten - Berkas perkara 5 tersangka kasus tindak pidana kejahatan minyak dan gas di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Rivaldo di Tangerang, Rabu (31/5).
Berkas tersangka tersebut diserahkan dari penyidik Polsek Panongan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera disidangkan.
"Mereka berjumlah 5 orang, yaitu Sutjipto, Ilham Ahmadani, G Karya Setiawan, Jarwanto, dan Darya. Ke-5 tersangka ini akan dibawa ke Rutan Jambe. Atau Rutan Kelas I Tangerang," kata Rivaldo.
Selain itu, Kejari Kabupaten Tangerang juga menerima sejumlah barang bukti berupa 2 mobil pick up B-9521-PJ dan B-9464-SUA, 1 truk K-9519-QP, 10 selang regulator modifikasi, 1 timbangan digital, serta 251 tabung gas besar dan kecil.
"Untuk tabung gas, 200 buah ukuran 3 kilogram dan 51 ukuran 12 kilogram," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 dan Pasal 8 ayat (1) huruf (b) (c) dan (d) UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja BAB III Paragraf 5 dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Ke-5 tersangka itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara, dan denda setinggi-tingginya Rp60 miliar," ungkap dia.
Sebelumnya, kelima orang sindikat pengoplosan gas bersubsidi tersebut ditangkap di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Sabtu (4/3/2023) lalu.
Mereka diduga menyuntikkan gas subsidi ke gas non subsidi yang kemudian dijual ke masyarakat. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News