Pemeriksaan Polisi Penganiaya Mahasiswa Diambil Alih Propam

15 Oktober 2021 20:00

GenPI.co Banten - Pemeriksaan kasus penganiayaan mahasiswa pengunjuk rasa di Tangerang oleh oknum polisi telah diambil alih oleh Bidang Propam Polda Banten.

”Sesuai perintah Bapak Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho, pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, dikutip dari Antara, Jumat (15/10).

Wahyu menilai, pengambilalihan proses pemeriksaan adalah bentuk ketegasan Kapolda Banten kepada anggota yang tidak menjalankan SOP ketika bertugas menangani demonstrasi.

BACA JUGA:  Masjid Baitul Arsy Pasir Angin, Dibangun Waliyullah Banten

Tindakan tersebut, kata Wahyu, akan disanksi sesuai peraturan yang berlaku di internal Polri.

Terkait korban MFA, lanjut Kapolresta, akan dilakukan pengecekan kesehatan secara berkala guna mengetahui perkembangan kesehatannya.

BACA JUGA:  Klinik Fertilitas Buka di Tangerang, Prosesnya Syariah

”Apabila saksi korban menghendaki pemeriksaan dilakukan di rumah, maka Bidpropam Polda Banten akan memfasilitasi pemeriksaan tersebut,” ujar Wahyu.

Ia mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi berita hoax yang dapat memperkeruh suasana. Ia juga meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur Polri. (Ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN