Istri Tusuk Suaminya Hingga Luka Parah di Kota Tangerang

31 Mei 2023 16:30

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang istri berinisial LH (32) yang menusuk suaminya SP (32) di Jalan Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (31/5).

Keduanya merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang berstatus nikah siri.

BACA JUGA:  Virtual Job Fair Kota Tangerang Serap 17.098 Tenaga Kerja

“Insiden penusukan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya terjadi pada Senin, 29 Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.

Kejadian bermula dari cekcok mulut di antara keduanya yang saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.

BACA JUGA:  Asrama Haji Kota Tangerang Ditata, Wawali Pantau Setiap Hari

Kemudian, LH tiba-tiba melukai leher dan menusuk punggung SP dengan pisau dapur.

SP yang terluka parah berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar.

BACA JUGA:  10 Parpol di Kota Tangerang Dapat Dana Hibah Rp 3,5 Miliar

Kemudian, personel dari Polsek Jatiuwung yang menerima informasi tentang kejadian tersebut langsung bergerak cepat.

“Tim dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku,” kata Zain.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung.

“Pelaku melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 44 Ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Kombes Zain. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN