6 Warga Kabupaten Serang Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang

31 Mei 2023 09:00

GenPI.co Banten - Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Serang, Banten.

Pengungkapan tersebut dilakukan polisi dengan menangkap seorang calo pekerja migran ilegal yang akan mengirimkan 6 warga Pontang, Kabupaten Serang, ke Arab Saudi.

Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria di Serang, Selasa (30/5).

BACA JUGA:  Pemkab Serang dan Telkom Jajaki Kerja Sama Tingkatkan Ekonomi Desa

“Tersangka calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial RU alias Iyuk (49),” ujarnya.

Tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga, warga Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Bupati Serang Beber Harapannya untuk Calon Jemaah Haji

RU mengiming-imingi korbannya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji fantastis di Arab Saudi.

Polisi menangkap tersangka bersama 6 calon PMI berinisial CH, MW, MS, AY, RM, dan MT di Jalan Serang-Jakarta, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 19 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 6 Tersangka Kasus Pencurian Motor di Serang

Tersangka ditangkap saat berada di mobil Honda Mobilio warna putih dengan nomor polisi T 1841 GU bersama para korbannya menuju Bandara Soekarno-Hatta.

Tersangka akan menerbangkan para korban ke Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan bukan untuk bekerja.

Selain itu, polisi juga menemukan 2 laki-laki lainnya bersama 7 orang tersebut.

"Penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten terkait moratorium Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah," kata Yudha.

Yudha menyebut jika 6 calon PMI tersebut tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang sebagai pencari kerja di luar negeri.

"Kami kini terus melakukan pemeriksaan kepada tersangka," tegasnya.

Kepada polisi, RU mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis pengiriman tenaga kerja migran ilegal.

RU juga mengaku bekerja sama dengan agensi yang berada di Jakarta.

"Kita masih mengejar pelaku lainnya yang identitasnya sudah ada. Mudah-mudahan nanti bisa kita ungkap,” tuturnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita visa kunjungan, 1 unit mobil Honda Mobilio T 1841 GU warna putih beserta kunci kontak dan STNK atas nama Iin Marlimah, 1 unit ponsel Realme, dan 1 paspor bernomor C7180278 atas nama Rohayati.

"Ibu dengan 2 anak itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Yudha. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN