Persyaratan Penyebrangan Ferry Diperketat, Ini Aturan Terbarunya

22 November 2021 15:00

GenPI.co Banten - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan akan memperketat persyaratan penyebrangan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan pengguna jasa kapal Ferry.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan adalah e-ticket Ferizy yang berisi data lengkap sesuai dengan kartu identitas dan STNK, dokumen vaksin dan hasil negatif antigen/PCR yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, pengguna jasa Ferry diharapkan mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai Kartu Identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy.

BACA JUGA:  422 Rumah di Lebak Terendam Banjir, BPBD Evakuasi Warga

Untuk proses Check In, lanjut Shelvy, pengguna jasa diminta menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang di mana akan dilakukan verifikasi data oleh petugas di pelabuhan. 

Penerapan peraturan tersebut mengacu pada UU 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

BACA JUGA:  Pengawasan Orang Asing di Cilegon Akan Diperketat, Kenapa?

Selain itu, PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik. 

Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

BACA JUGA:  RSUD Kota Tangerang Hadirkan Layanan Rontgen Thorax

Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang. 

Shelvy mengaku, pengetatan dimulai pada 1 Desember 2021di mana hanya menerima e-ticket berisi data lengkap sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

“Ketentuan ini berlaku bagi pengguna jasa di Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk. Sesuai aturan, penumpang yang berhak atas santunan asuransi adalah penumpang yang terdata sesuai tanda identitas yang sah juga,” tutur Shelvy. 

Ia mengimbau agar pengguna angkutan Ferry membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com atau aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan / Agen BRILink.

Dalam proses pengisian data agar mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.

“Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket,” ujar Shelvy.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN