GenPI.co Banten - Ombudsman RI Provinsi Banten menggelar kegiatan sosialisasi pengaduan pelayanan publik dengan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ombudsman RI Provinsi Banten, Ichwan Aulia di Lebak, Rabu (24/5).
Menurutnya, selama ini warga Lebak masih mengenal peran dari Ombudsman RI Banten.
MUI Kabupaten Lebak pun diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk membuat pengaduan pelayanan publik ke Ombudsman.
Sebab, banyak warga Lebak yang yang mengadukan pelayanan rumah sakit dan pelayanan lainnya ke ulama.
Karena itu, MUI Lebak dilibatkan karena ulama bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kami berharap ulama jika menerima pelaporan pengaduan pelayanan publik bisa disampaikan ke lembaga Ombudsman RI Provinsi Banten yang memiliki kewenangannya," kata Ichwan.
Selain itu, para ulama dalam dakwah dapat menyampaikan langsung kepada masyarakat jika pengaduan pelayanan publik merupakan kewenangan Ombudsman.
Ini karena Ombudsman berperan dan bertugas untuk memperbaiki pelayanan publik agar menjadi lebih baik.
Kewenangan Ombudsman untuk melakukan perbaikan instansi tersebut sesuai dengan undang-undang.
Karena itu, pihaknya akan langsung memproses laporan tersebut juga menerima pengaduan dari masyarakat.
Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan nantinya akan menangani proses pengaduan tersebut.
Pihaknya akan meninjau laporan tersebut melalui syarat formal.
Kemudian, Ombudsman akan menindaklanjuti bidang pemeriksaan laporan ke lapangan dengan meninjau pengaduan pelayanan.
"Kami minta masyarakat berani melapor jika ditemukan adanya pelayanan publik yang buruk dan saksi tentu dirahasiakan," kata Ichwan. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News