Ganggu Ketertiban Umum, 17 WNA Diamankan Imigrasi Soetta

25 Mei 2023 10:30

GenPI.co Banten - Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Silmy Karim dalam jumpa pers di Tangerang, Rabu (24/5).

Pihaknya mengamankan para WNA tersebut karena melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi: Putri Candrawathi Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu,” ujarnya.

Pihaknya mengamankan belasan WNA tersebut dari hasil operasi pengawasan orang asing di salah satu apartemen wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (19/5).

BACA JUGA:  Gunakan Teknologi, Imigrasi Soetta Tolak Ribuan Orang Datang ke Indonesia

“Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan orang asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat," katanya.

Dalam operasi tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Soetta menemukan 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana melanggar izin tinggal dengan menyalahgunakan visa sebagai investor.

BACA JUGA:  Kantor Imigrasi: Jumlah Pembuatan Paspor di Serang Alami Penurunan

Dari temuan tersebut, tim Inteldakim Imigrasi Soetta langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dokumen keimigrasian para WNA.

Hal itu disampaikan Kepala Imigrasi Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto.

"Hasil pemeriksaan sementara diketahui lima orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya. Hal ini diduga melanggar Pasal 116 UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," katanya.

"Selanjutnya, terdapat dua orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku sesuai Pasal 78 ayat 3. Dua WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1," tambahnya.

Selain itu, pihaknya menemukan 4 WN Nigeria dan 1 WN Ghana diduga melanggar Pasal 123 huruf a.

Mereka memiliki paspor dan izin tinggal sebagai investor namun diduga memiliki perusahaan fiktif.

Sedangkan, 3 WN Nigeria diduga melanggar Pasal 122 huruf a karena keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya.

"Dan penyidik Imigrasi masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 paspor, 5 kartu Izin Tinggal Terbatas sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas di Kantor Imigrasi, namun fakta di lapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 31 unit ponsel dan 15 unit laptop milik 17 WNA.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan atau penjamin orang asing yang diduga fiktif dan terhadap 17 WNA tersebut akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian," tegasnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN