GenPI.co Banten - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan narkoba jenis ganja seberat 56 kilogram.
Hal itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala BNN Banten, Rachmad Rasnova usai memusnahkan ganja di Halaman Kantor BNN Banten, Serang, Selasa (23/5).
Ganja tersebut berasal dari tersangka kurir, oknum TNI, serta pelajar berinisial JI asal Medan yang akan mengedarkannya di Tangerang melalui jasa pengiriman barang.
"Masing-masing barang bukti ganja yang dimusnahkan seberat 52 kilogram dari tersangka oknum TNI sedangkan 400 gram dari tersangka pelajar IM," ungkapnya.
Menurutnya, 28.139 generasi penerus bangsa terselamatkan dengan dimusnahkannya ganja tersebut.
Hadir pula perwakilan dari Forkompinda, Kejati, dan Bea Cukai Banten dalam pemusnahan barang bukti ganja tersebut. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News