GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, kewalahan melayani permintaan kartu kuning atau kartu tenaga kerja.
Hal itu disampaikan petugas Disnaker Kabupaten Lebak bernama Emar di Lebak, Senin (22/5).
Emar menyebut, pemohon kartu kuning meningkat tajam dari 30 orang menjadi 200 orang per hari.
"Kami merasa kewalahan melayani permintaan kartu kuning itu," kata Emar.
Menurutnya, pembuatan kartu kuning setiap harinya meningkat setelah lebaran.
Tahun ini, para pencari kebanyakan lulusan SMA/SMK yang melamar pekerjaan di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Para pemohon juga melakukan perpanjangan kartu kuning karena masa berlaku sudah habis.
"Semua para permohonan kartu kuning itu kebanyakan lulusan pendidikan SMP dan SMA/SMK/MA," ucapnya.
Untuk mendapatkan kartu kuning, pemohon wajib melampirkan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan pas foto.
Pihaknya juga tidak mengenakan biaya pembuatan kartu kuning karena termasuk bentuk pelayanan prima.
"Kami bekerja keras agar semua pemohon kartu kerja bisa terlayani dengan baik," katanya.
Ditambah, selama ini angka pengangguran di Lebak mencapai 30-35 ribu orang.
Mayoritas pengangguran tersebut berusia produktif dan tidak melanjutkan kuliah.
Setiap tahunnya, Pemkab Lebak menggelar pelatihan di berbagai bidang keterampilan.
"Kami berharap para pemohon itu diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi pengangguran di Lebak," ujarnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News