Disnaker Lebak Kewalahan Layani Meningkatnya Permintaan Kartu Kuning

23 Mei 2023 14:00

GenPI.co Banten - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, kewalahan melayani permintaan kartu kuning atau kartu tenaga kerja.

Hal itu disampaikan petugas Disnaker Kabupaten Lebak bernama Emar di Lebak, Senin (22/5).

Emar menyebut, pemohon kartu kuning meningkat tajam dari 30 orang menjadi 200 orang per hari.

BACA JUGA:  Pompa Air Rusak, Petani di Lebak Tak Bisa Tanam Padi Saat Kemarau

"Kami merasa kewalahan melayani permintaan kartu kuning itu," kata Emar.

Menurutnya, pembuatan kartu kuning setiap harinya meningkat setelah lebaran.

BACA JUGA:  Harga Beras di Kabupaten Lebak Naik, Omzet Pedagang Turun 30 Persen

Tahun ini, para pencari kebanyakan lulusan SMA/SMK yang melamar pekerjaan di Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Para pemohon juga melakukan perpanjangan kartu kuning karena masa berlaku sudah habis.

BACA JUGA:  Tembus Rp 5.700, Harga Gabah Kering di Kabupaten Lebak Lebih Tinggi dari HPP

"Semua para permohonan kartu kuning itu kebanyakan lulusan pendidikan SMP dan SMA/SMK/MA," ucapnya.

Untuk mendapatkan kartu kuning, pemohon wajib melampirkan fotokopi ijazah terakhir, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan pas foto.

Pihaknya juga tidak mengenakan biaya pembuatan kartu kuning karena termasuk bentuk pelayanan prima.

"Kami bekerja keras agar semua pemohon kartu kerja bisa terlayani dengan baik," katanya.

Ditambah, selama ini angka pengangguran di Lebak mencapai 30-35 ribu orang.

Mayoritas pengangguran tersebut berusia produktif dan tidak melanjutkan kuliah.

Setiap tahunnya, Pemkab Lebak menggelar pelatihan di berbagai bidang keterampilan.

"Kami berharap para pemohon itu diterima di perusahaan bersangkutan, sehingga bisa mengatasi pengangguran di Lebak," ujarnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN