GenPI.co Banten - Direktorat Lalu Lintas Polda Banten menerapkan tilang manual kembali mulai Senin (22/5).
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum, Ditlantas Polda Banten, Kompol Abdul Syukur Anwar di Serang, Minggu (21/5).
Pemberlakuan tilang manual tersebut berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/HUK.6.2./2023.
Menurutnya, semua jajaran sudah dapat melakukan tilang manual.
"Kami sudah bisa melaksanakan tilang manual mulai Senin (serentak, red) di semua polres jajaran," ucapnya.
Pihaknya akan menyasar penindakan terhadap 12 pelanggaran lalu lintas.
Mulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, dan melawan arus.
Lalu, melampaui batas kecepatan, kendaraan bermotor tanpa pelat nomor atau palsu, dan perlengkapan kendaraan bermotor tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Selanjutnya berkendara di bawah pengaruh alkohol, penggunaan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya, dan kendaraan overload," ujarnya.
Petugas yang sedang mengatur, melakukan penjagaan, dan patroli dapat melaksanakan tilang manulai jika mendapati pelanggaran kasat mata.
"Intinya tidak ada sistem operasi dalam melakukan tilang manual kali ini, sifatnya menemukan di lapangan saja atau insidental," kata dia.
"Jadi, tilang manual akan diberlakukan pada posisi yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE," sambungnya.
Karena itu, pengguna jalan diimbau untuk menaati peraturan lalu lintas serta melengkapi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Harapan kami agar masyarakat taat serta patuh terhadap ketentuan yang ada tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Jadilah pengendara yang disiplin taat aturan," ungkap dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News