Awasi Pendaftaran Bacaleg, KPU Tangerang: Kami Tak Mau Kecolongan!

07 Mei 2023 18:00

GenPI.co Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilihan umum (pemilu) 2024.

Proses pendaftaran bacaleg itu pun mulai diawasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Hal itu disampaikan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Kabupaten Tangerang, Hasanudin di Tangerang, Kamis (4/5).

BACA JUGA:  Begini Pesan Bupati Tangerang di Hari Pendidikan Nasional

"Kami melakukan pengawasan selama masa pendaftaran bacaleg di KPU, karena kami tidak mau kecolongan adanya pelanggaran," kata Hasanudin.

Pihaknya juga menyiagakan sejumlah anggota untuk mengawasi kedatangan pengurus maupun perwakilan partai politik selama masa pendaftaran bacaleg.

BACA JUGA:  Lebaran Usai, Kasus Covid-19 di Tangerang Naik 50 Persen

"Ada beberapa anggota yang kami siagakan di KPU untuk melakukan pengawasan," tuturnya.

Saat ini, tahapan pendaftaran bacaleg di Kabupaten Tangerang sudah dibuka sejak 1-14 Mei 2023.

BACA JUGA:  KPU: Belum Ada Bacaleg di Tangerang yang Daftar Pemilu 2024

Sayangnya, hingga kini belum ada satupun parpol yang mendaftarkan bacaleg-nya ke KPU.

"Sampai hari ini belum ada pendaftar, tapi informasi yang diterima bakal ada 1 parpol yang mengagendakan untuk mendaftar pada 5 April mendatang," katanya.

Kali ini, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap indikasi adanya bacaleg yang tidak memenuhi syarat lolos menjadi caleg.

Seperti berasal dari aparatur sipil negara (ASN), Polri, TNI, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kepala desa atau bacaleg yang masih memiliki sumber anggaran dari negara.

"Pengawasannya dilakukan tahapan pemeriksaan formulir model B-Pengajuan Parpol, kemudian pemeriksaan formulir model B-Daftar Bakal Calon, Parpol," jelasnya.

Menurutnya, pada tahapan tersebut tidak menutup kemungkinan oknum bacaleg akan melakukan kecurangan seperti pemalsuan identitas, ijazah, dan lain-lainnya.

Jika ditemukan hal tersebut, Bawaslu akan mengusulkan kepada KPU untuk mencoret nama oknum bacaleg tersebut.

"Kalau nanti pas diperiksa ada kekurangan data caleg, kita akan menindak dengan merekomendasikan untuk di verifikasi dan kembali dilengkapi. Tapi kalau nanti itu ditemukan ada kecurangan dengan memalsukan dokumen, kami akan merekomendasikan ke KPU untuk tidak diterima," katanya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN