Polresta Bandara Soetta Tangkap Penyalur 8 TKI Ilegal ke Kamboja

05 Mei 2023 21:00

GenPI.co Banten - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AFA (39) beserta barang bukti, Jumat (5/5).

Pelaku merupakan warga Garut, Jawa Barat, yang diduga mengirimkan 8 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Kamboja.

"Hingga akhirnya pada tanggal 27 April 2023 pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 8 buah paspor dari PMI yang gagal tiba di Kamboja," kata Reza di Tangerang, Jumat.

BACA JUGA:  Jadi Penyalur TKI Ilegal, Mak-mak di Serang Ditangkap Polisi

Penangkapan pelaku bermula dari laporan salah satu keluarga korban yang telah berangkat ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (26/2/2023).

"Awal mula kasus ini kita ketahui setelah ada laporan dari salah satu keluarga korban berinisial PDP yang merupakan perempuan," katanya.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 3 Penyalur Puluhan Calon TKI Ilegal dari Bandara Soetta

Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung datang ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak maskapai.

BACA JUGA:  TKI Asal Tangerang Tewas Dianiaya Majikannya di Arab Saudi

Diketahui, para korban naik pesawat dengan nomor penerbangan MH710.

Mereka berangkat menuju Kamboja dengan melakukan transit terlebih dahulu ke Malaysia.

“Tim penyidik pun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Malaysia untuk mencegah keberangkatan 8 PMI non-prosedural," ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjalankan TPPO selama setahun.

Dirinya mengaku telah berhasil memberangkatkan 40 PMI ilegal ke luar negeri.

"Pengakuan pelaku sudah 40 korban PMI non-prosedural diberangkatkan, namun 8 orang diantaranya berhasil kami gagalkan saat hendak melakukan menuju Kamboja," tuturnya.

Diketahui jika pelaku menjalankan aksinya tersebut tidak seorang diri.

Menurutnya, ada pihak lain yang telah bersiap di Kamboja untuk menyalurkan korban menjadi pekerja di perusahaan judi online.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun.

"Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," ungkapnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co BANTEN