KPU: Belum Ada Bacaleg di Tangerang yang Daftar Pemilu 2024

05 Mei 2023 10:00

GenPI.co Banten - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, belum menerima satupun partai politik yang mengajukan bakal calon anggota legislatif sebagai peserta Pemilu 2024 hingga hari ketiga.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin di Tangerang, Rabu (3/5).

"Belum ada satupun partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg sampai hari ketiga ini," katanya.

BACA JUGA:  KPU Tangerang Beberkan Honor Petugas TPS di Pemilu 2024

Menurutnya, setiap partai politik masih menyiapkan bakal caleg untuk didaftarkan sehingga menyebabkan pendaftaran bakal caleg menjadi sepi.

"Karena tahapan pendaftaran ini diajukan oleh masing-masing partai politik, bukan oleh perorangan, jadi kemungkinan partai masih menyiapkan syarat pendaftaran itu," tuturnya.

BACA JUGA:  Hadapi Pemilu 2024, KPU Banten Siapkan 775 Anggota PPK

Sejauh ini, KPU Kabupaten Tangerang telah mengumumkan tahapan pendaftaran bakal caleg melalui akun resminya.

Pengumuman itu sesuai instruksi KPU RI tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu 2024.

BACA JUGA:  KPU Banten: 10 Bakal Calon Anggota DPD RI Belum Penuhi Syarat

Jadwal penerimaan pengajuan bakal caleg sendiri dimulai 1-14 Mei 2023.

Untuk jadwal pendaftaran dibuka setiap hari pada 1-13 Mei 2023 pukul 08.00-16.00 WIB.

Khusus 14 Mei 2023, kantor KPU Kabupaten Tangerang dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.

Untuk pengajuannya, bakal caleg harus menyiapkan surat pengajuan dan formulir dalam bentuk fisik.

Selain itu, bakal caleg juga harus mengunggahnya melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

"Jadi mekanismenya partai politik itu jika sudah menyusun berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, dan mereka harus mengunggah ke dalam aplikasi Silon," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan memverifikasi dokumen persyaratan bakal caleg pada 15 Mei 2023.

"Setelah itu, nanti baru kita akan menetapkan status pendaftaran caleg diterima atau tidak diterima," tuturnya.

Nantinya, KPU Kabupaten Tangerang juga akan memberikan masa perbaikan dokumen yang kurang atau belum sesuai dengan syarat pendaftaran peserta pemilu.

"Untuk masa perbaikan itu kita akan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Nanti kita akan kembali melakukan tahapan verifikasi lagi sampai persyaratan itu lengkap dan benar," kata dia. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN