Polisi Ungkap Kasus Penjualan Sajam Online ke Gangster di Kota Tangerang

04 Mei 2023 10:00

GenPI.co Banten - Polres Metro Tangerang Kota, Banten, berhasil mengungkap kasus penjualan senjata tajam secara online.

Senjata tajam tersebut diduga akan digunakan gangster untuk melakukan aksi tawuran.

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (3/5).

BACA JUGA:  Pendaftaran Posisi Dirut Perumda Tirta Kota Tangerang Dibuka

Dari pengungkapan kasus tersebut, tim Patroli Perintis Presisi (3P) menangkap dua remaja yang menjual senjata tajam tersebut.

"Kami amankan dua pelaku dengan barang bukti beberapa senjata tajam yang akan dijual," kata Zain.

BACA JUGA:  PPDB Tingkat SD-SMP di Tangerang Akan Dilaksanakan Juni 2023

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi terkait jual beli senjata tajam secara online.

Dari situ, polisi pun memantau akun media sosial para anggota gangster.

BACA JUGA:  Pasar Anyar Kota Tangerang Akan Direvitalisasi Kementerian PUPR

Alhasil, kedua remaja dengan barang bukti sejumlah senjata tajam berhasil ditangkap polisi pada Rabu (3/5) pukul 05.00 WIB.

"Kami memonitor pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," katanya.

Polisi mendapatkan informasi tersebut dari salah satu akun anggota gangster bernama Tangerang17stress.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua bilah celurit berukuran besar yang akan diperjualbelikan seharga Rp 550 ribu.

"TKP penangkapan di depan rumah sakit sari asih Jalan benua indah Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang," katanya.

Kasus tersebut juga diperkuat dengan adanya bukti obrolan chat dan status penjualan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini polisi mengamankan para pelaku di Mapolres Metro Tangerang Kota.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujarnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN