Polresta Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 4,1 miliar

03 Mei 2023 12:00

GenPI.co Banten - Polisi menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 4,1 miliar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi dalam jumpa pers di Tangerang, Selasa (2/5).

Dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap lima pelaku berinisial AT (38) warga Kota Cimahi, HP (42), BN (33), MA (34), dan E (41) warga Sukabumi, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

"Lima tersangka ini ditangkap di salah satu kontrakan yang ada di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Reza.

Penangkapan bermula dari adanya laporan terkait kegiatan muat barang/paket yang diduga berisi benih lobster lewat terminal kargo Bandara Soetta.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 2.030 Ml Kokain Cair dari Brasil

Polisi pun langsung menyelidiki dengan melakukan pengembangan ke tempat budidaya lobster yang diduga ilegal di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Hingga akhirnya kami berhasil mengamankan kelima pelaku itu beserta barang bukti alat-alat yang digunakan untuk melakukan pembudidayaan lobster secara ilegal," jelasnya.

BACA JUGA:  Angka Pelanggaran Kepabeanan di Bandara Soetta Naik 25 Persen

Dari penggeledahan tersebut, pihaknya menyita 38.400 ekor benur dengan estimasi nilai Rp 4,1 miliar.

Barang bukti tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan dan cukai serta termasuk ke dalam kategori barang larangan pembatasan.

Pihaknya langsung melepas kembali ribuan bibit lobster tersebut agar tidak mati.

Pihaknya, bersama Balai Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Jakarta I, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melepas benih lobster tersebut di wilayah pantai Serang, Banten,

Polisi pun menjerat para pelaku dengan Pasal 29 jo Pasal 26 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Kemudian Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 87 Jo Pasal 34 UU No, 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Pasal 55 ayat 1 (KUHP).

Para tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal selama delapan tahun dengan denda Rp 1,5 miliar. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN