GenPI.co Banten - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Banten, sedang memperjuangkan kesejahteraan buruh yang ada di daerahnya.
Oleh karena itu, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Senin (1/5).
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi di Tangerang, Senin.
Pihaknya sedang memperjuangkan berbagai hak buruh yang hingga kini masih belum mendapatkan haknya dari perusahaan.
"Kami juga masih menolak Omnibus Law, yang sudah berubah jadi UU nomor 6 tahun 2023. Karena dalam isi UU itu tidak ada satupun yang membela hak buruh," ucap Supriadi.
Mereka menganggap sejumlah turunan dari UU Omnibus Law tersebut dapat menjepit kaum buruh.
Salah satunya, ada indikasi terjadinya upah murah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5.
"Pada peraturan Kemenaker nomor 5 itu akan mengindikasikan terjadinya praktik upah murah," katanya.
Selain itu, banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif terhadap aktivis serikat pekerja atau buruh di Tangerang.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengkritisi UU Kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
"Dimana dalam UU Kesehatan itu masih banyak terdapat hak yang sangat baik untuk masyarakat, dimana masyarakat yang mau berobat saja susah, masih rumit, aturannya berbelit-belit. Sehingga pada akhirnya mati di tengah jalan," jelasnya.
Pihaknya juga akan kembali mendesak pemerintah untuk membuat UU perlindungan bagi para pekerja rumah tangga.
"Karena pekerja rumah tangga ini banyak yang tersebar di seluruh daerah bahkan ada di luar negeri. Namun, kita tidak punya UU untuk memayungi pekerja rumah tangga itu," ungkapnya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News