Pakai Mesin Gilas, Pj Gubernur Banten Musnahkan 24.000 Miras

18 April 2023 10:00

GenPI.co Banten - Polda Banten memusnahkan 24.000 botol minuman keras (miras) hasil dari cipta kondisi menjelang Operasi Ketupat Maung 2023.

Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar bersama Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (17/4).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan stum atau mesin gilas.

BACA JUGA:  Wakapolda Banten: Pelaksanaan Ibadah Imlek Aman dan Kondusif

"Tadi kita melakukan pemusnahan barang atas operasi-operasi yang dilakukan, sehingga telah disita barang minuman terlarang. Tadi kita saksikan bersama telah dimusnahkan sehingga ini bagian langkah-langkah kita menjamin Kamtibmas mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan baik," kata Al Muktabar.

Selain itu, masyarakat Banten juga diimbau untuk bisa menjaga keamanan dan ketertiban.

BACA JUGA:  Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten

"Jadi konsumsi miras adalah hal yang dilarang, karena bisa berefek negatif. Oleh karenanya kita mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal-hal yang tidak baik itu dan untuk menjaga kebersamaan kita," katanya.

Puluhan ribu botol miras tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Maung 2023 yang dilakukan Polda Banten.

BACA JUGA:  Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto.

"Mudah-mudahan dengan kegiatan-kegiatan ini setidaknya nanti terkait dengan penyakit masyarakat ini dapat berkurang,'' kata Kombes Didik. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN