GenPI.co Banten - Sopir truk tangki berinisial HI (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebanyak 3 orang tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Tangerang, Senin (10/4) pukul 07.30 WIB itu.
Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikry Ardiansyah di Tangerang, Selasa (11/4).
"Ya, kita sudah tetapkan sopir truk sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Balaraja pada Senin (10/4/2023) kemarin," kata Kompol Fikry.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memenuhi dua alat bukti dari peristiwa tersebut.
"Kami tetapkan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup," katanya.
Hingga kini, Unit Laka Lantas masih menahan tersangka di Mapolresta Tangerang untuk diperiksa lebih lanjut terkait penyebab kecelakaan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga masih menyelidiki kasus kecelakaan yang melibatkan truk tangki bermuatan cairan kimia dengan 5 sepeda motor itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.
"Kita sangkakan dengan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas," kata dia.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan di Jalan Raya Serang KM 24, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Senin pukul 07.30 WIB.
Kecelakaan antara mobil tangki dan 5 sepeda motor itu mengakibatkan 3 orang tewas dan 3 orang lainnya mengalami luka-luka.
Ketiga korban tewas merupakan warga Tangerang berinisial JS (31), NR (20) dan SM (24).
Sedangkan, ketiga korban luka-luka merupakan laki-laki berinisial SR (30), SF (27) dan HR (36).
Dari hasil penyelidikan sementara, truk tangki dengan nomor polisi B-9622-N itu melaju dari Balaraja menuju Cikupa.
Sesampainya di Flyover Balaraja, laju truk tersebut hilang kendali hingga menabrak kendaraan yang berada di depannya.
Kemudian, truk tangki itu pun terlempar ke sebelah kiri bahu jalan usai menabrak. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News