GenPI.co Banten - Sepanjang 783,6 kilometer (km) atau 91,4 persen jalan milik Pemerintah Provinsi Banten dalam kondisi baik dan sedang hingga Maret 2023.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan di Serang, Senin (10/4).
"Jadi, secara keseluruhan 91 persen jalan mantap. Hanya tinggal 9 persen lagi PR kita, itu sebagian besar eks jalan kabupaten/kota yang naik statusnya. Ada sekitar 73 km yang masih kondisinya rusak ringan dan berat," ujarnya.
Saat ini, Pemprov Banten menambah wewenang 13 ruas jalan atau sepanjang 94,97 km.
Penambahan ruas jalan tersebut berdasarkan SK Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023 tentang Penetapan Status, Fungsi, dan Kelas Jalan Provinsi Banten dan Penetapan Fungsi Ruas Jalan Kabupaten/Kota di Banten di Ruas Arteri Primer serta Kolektor Primer.
"Dari tambahan 13 ruas jalan itu sebelumnya merupakan jalan kewenangan pemerintah kabupaten/kota," kata Arlan.
Ruas jalan tersebut meliputi Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang), Pandeglang (Cimanying-Jiput dan Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya).
Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul, dan Banten Lama-Tonjong).
Saat ini, pihaknya juga sedang mengembangkan aplikasi SIJJ untuk memberikan informasi terkait jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
Menurutnya, aplikasi tersebut sangat berguna bagi warga dalam mempercepat proses pengaduan terkait kondisi jalan dan jembatan.
"Aplikasi SIJJ tersebut dapat dimiliki siapa saja, dengan cara mengunduhnya di Playstore," katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News