GenPI.co Banten - Sebanyak 5 pengeroyok seorang debt collector di Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten, ditangkap polisi.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo Primananda di Tangerang Selatan, Jumat (7/4).
Operasi penangkapan tersebut dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Tangsel bersama dengan Jatanras Polda Metro Jaya.
“Terkait kasus pengeroyokan yang terjadi di Rawa Buntu, kita sudah amankan dalam kurun waktu 1 x 24 jam lima orang pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Tangerang Selatan,” ujarnya.
Pengeroyokan itu berawal saat korban menghampiri pengemudi mobil.
Pengemudi yang tidak ingin mobilnya diambil kemudian meneriaki korban dengan sebutan maling.
“Diteriaki maling kemudian datang orang sekitar dan dihakimi secara massa sehingga korban jadi terluka,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap pelaku memiliki perannya sendiri, seperti memukul, menendang, dan sebagainya.
“Salah satu yang sudah diamankan adalah perekam video karena melakukan penghasutan,” ucapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka dan sedang menjalani perawatan jalan.
“Kondisi korban stabil dan infonya sudah rawat jalan, dan atas perbuatan para pelaku itu dijerat Pasal 170 KUHP," kata Aldo. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News