Pembongkaran THM Digagalkan Massa LSM, Ratu Tatu Pakai Cara Ini

20 November 2021 14:00

GenPI.co Banten - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati kelanjutan pembongkaran tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan, Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengungkapkan, ia dan Forkopimda sepakat bila THM adalah opsi terakhir yang memang harus dilakukan. Karena, menurut dia, opsi yang diambil sebelumnya tidak diindahkan.

“Teknis administrasi akan dilengkapi dan pembongkaran gedung tempat hiburan malam dilanjutkan segera,” kata Bahrul Ulum, dalam konferensi pers usai rapat di Pendopo Bupati Serang, dikutip dari Antara, Jumat (19/11). 

BACA JUGA:  Tol Serang-Panimbang Diresmikan, Wisata Banten Selatan Bangkit

Ulama, organisasi masyarakat dan para jawara disebut juga menyetujui usulan pembongkaran THM. Untuk itu, ia meminta semua pihak menyerahkan sepenuhnya kewenangan pembongkaran kepada Pemkab.

“Berikan kepercayaaan kepada pemda, jangan membuat tindakan yang memicu konflik. Pembongkaran disepakati akan dilakukan pekan depan,” tegasnya.

BACA JUGA:  THM di Lingkar Selatan Serang Akan Dibongkar, Ada Apa?

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa menegaskan, telah terjadi pelanggaran peraturan daerah (perda) yang dilakukan oleh para pengusaha THM hingga Pemkab Serang melakukan pencabutan izin dan IMB.

Berbagai langkah telah dilakukan Pemkab Serang, mulai dari peringatan, pemanggilan, sidak ke lokasi, dan ditemukan berbagai pelanggaran perda.

BACA JUGA:  THM Dikosongkan Paksa, Wagub Serang: Terus Nekat Kami Buldoser

“Sebelum melaksanakan pembongkaran, mereka bisa melakukan pembongkaran sendiri. Jika tidak, kami terpaksa akan melakukan eksekusi tentu dengan dukungan penuh dari TNI-Polri, sehingga pelaksanaaan pembongkaran bisa berjalan baik dan aman,” ujar Pandji. 

Pemkab Serang mengklaim tidak pernah memberi izin tempat hiburan malam. Namun ternyata dalam prosesnya ada penyalahgunaan izin, yang awalnya restoran dan karaoke keluarga. Setelah berjalan cukup lama bisnis tersebut melibatkan perempuan pemandu lagu dan menjual miras.

Sementara itu, Pemkab Serang menegaskan, tidak pernah memberikan izin tempat hiburan malam. Telah terjadi penyalahgunaan izin, yang awalnya hanya izin restoran dan karaoke keluarga, kemudian malah melakukan kegiatan karaoke yang melibatkan perempuan pemandu lagu dan menjual minuman keras. 

Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, dalam proses pemongkaran THM diperlukan kesepahaman bersama Forkopimda. Maka rapat dilakukan agar proses eksekusi terhadap Gedung THM bisa berjalan dengan baik. 

“Pembongkaran gedung tempat hiburan malam itu harus dilakukan dengan baik, jangan sampai terjadi konflik antar massa, kita sepakat melakukan sesuai ketentuan, dan penegakkan perda harus dilakukan,” tegasnya. 

Sebelumnya, Senin (15/11) Pemkab Serang batal membongkar gedung THM karena mendapat penolakan dari ratusan massa dari oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan para pekerja perempuan pemandu karaoke. Pembatalan dilakukan agar tidak terjadi konflik di lokasi pembongkaran. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Citra Dara Vresti Trisna

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN