GenPI.co Banten - Sebanyak 5,3 kilogram narkoba jenis ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Banten, Kombes Pol. Rachmad Rasnova di Serang, Kamis (6/4).
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penangkapan seorang tersangka berinisial RE.
RE ditangkap di depan SMKN 3 Tangerang Selatan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Kamis (9/3).
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi terkait adanya pengiriman ganja lewat jasa pengiriman barang.
"Petugas BNN Banten melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman serta bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Banten dalam penyelidikan," kata Rachmad.
Dari tangan RE, petugas mengamankan barang bukti sebuah paket ganja.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial Y.
Kemudian, pihaknya langsung menggeledah apartemen milik Y di Tangerang Selatan.
Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa satu pak plastik bening berukuran kecil yang digunakan untuk membungkus ganja.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus paket ganja seberat 5,3 kilogram yang dilapisi aluminium foil," kata Rachmad.
Selain itu, polisi juga menyita satu pak plastik bening berukuran kecil, dua unit ponsel merk Samsung dan Xiaomi.
Kepada petugas, Y mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari pulau Sumatera.
Saat ini, kasus tersebut sedang diselidiki lebih dalam terkait jaringan dari tersangka RE.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5,3 kilogram dapat menyelamatkan 2660 orang generasi penerus bangsa," katanya. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News