GenPI.co Banten - Pelaku pelecehan seksual terhadap seorang siswi di dalam angkutan umum B09 Kota Tangerang, Banten, ternyata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (5/4).
"Pelaku RJ alias O berusia 42 tahun ini setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan diketahui merupakan ODGJ dengan dikuatkan adanya surat keterangan dokter kejiwaan," kata Kombes Zain.
Sebelumnya, terjadi kasus pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 14 tahun di dalam angkutan umum B09 Kota Tangerang, Jumat (31/3), hingga ramai di media sosial.
Saat itu, korban yang hendak pulang sekolah bersama teman-temannya mengalami pelecehan seksual dengan diraba bagian kakinya.
Kemudian, aksi pelaku tersebut direkam oleh salah satu teman korban yang diunggah ke media sosial hingga menjadi viral.
Atas peristiwa tersebut, Kombes Zain langsung memerintahkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing untuk mengejar pelaku.
Peristiwa tersebut juga tercatat dalam laporan korban dengan nomor: LP/B/389/IV/2023/PMJ/Restro.Tng.Kota tanggal 04 April 2023.
Dari laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung mengamankan pelaku di wilayah Neglasari.
Saat diringkus, ternyata pelaku pelecehan seksual tersebut mengalami gangguan jiwa alias ODGJ.
Hal itu diperkuat dengan adanya barang bukti berupa surat keterangan kontrol dari RSJ dr. Soeharto Heerdjan pada 2 Februari 2023.
Selain itu, ada juga lampiran biaya pengobatan dari Yayasan Rehabilitasi Mental Bhakti Daya Insani dan surat rencana kontrol dari RS An Nisa Tangerang.
"Pelaku sudah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dilakukan pengobatan," tutup Kombes Zain. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News