GenPI.co Banten - Polisi menahan 7 pelaku pemalakan terhadap pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Kota Tangerang, Banten.
Ketujuh pelaku berinisial S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya berinisial JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.
Ketujuh pemalak tersebut melakukan aksinya dengan modus untuk tunjangan hari raya (THR).
Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (29/3).
Kapolsek Ciledug, AKP Dorisha beserta jajarannya melakukan penindakan tersebut pada Selasa (28/3) malam.
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dai aduan sejumlah pedagang kaki lima pasar malam terkait upaya pemerasan oleh sekelompok oknum warga.
"Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang," kata Kombes Zain.
Dengan mengatasnamakan pribadi, mereka memberikan surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 kepada setiap pedagang.
"Barang bukti uang tunai Rp 785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.
Polisi pun langsung membawa 7 pelaku ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News