Minta THR ke Pedagang, 7 Warga Kota Tangerang Diamankan Polisi

31 Maret 2023 03:00

GenPI.co Banten - Polisi menahan 7 pelaku pemalakan terhadap pedagang di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu, Kota Tangerang, Banten.

Ketujuh pelaku berinisial S alias Jeger (43) selaku ketua dan 6 anggotanya berinisial JE, RA, ASS, YL, AS dan AT.

Ketujuh pemalak tersebut melakukan aksinya dengan modus untuk tunjangan hari raya (THR).

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di Tangerang, Rabu (29/3).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Residivis Kasus Perampokan Minimarket Alfamart

Kapolsek Ciledug, AKP Dorisha beserta jajarannya melakukan penindakan tersebut pada Selasa (28/3) malam.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dai aduan sejumlah pedagang kaki lima pasar malam terkait upaya pemerasan oleh sekelompok oknum warga.

BACA JUGA:  Polisi Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Tangerang

"Untung cepat lapor, upaya pemalakan dengan modus THR bisa dicegah di Pasar Malam Taman Asri Lama Cipadu Kota Tangerang," kata Kombes Zain.

Dengan mengatasnamakan pribadi, mereka memberikan surat edaran permintaan THR sebesar Rp 300.000 kepada setiap pedagang.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di 2 Wilayah Tangerang

"Barang bukti uang tunai Rp 785.000 dan buku catatan penerimaan uang THR," ungkapnya.

Polisi pun langsung membawa 7 pelaku ke Mapolsek Ciledug untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Permintaan THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata dia. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN