Jual Tanah Desa, Mantan Kades di Lebak Ditangkap Polisi

23 Maret 2023 03:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang mantan Kepala Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Pria berinisial AY (48) itu diduga menjual tanah desa untuk pembangunan jalan tol Serang-Panimbang sesi II 2021.

Hal itu disampaikan Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan di Lebak, Selasa (21/3).

BACA JUGA:  Kabupaten Lebak Kekurangan Dokter Umum dan Gigi di Puskesmas

"Kami mengamankan mantan kades itu, karena melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang menjual pada hak tanah desa," kata AKBP Wiwin.

Kasus tersebut berawal saat PT Wijaya Karya (Wika) mendapat informasi terkait penyalahgunaan penjualan tanah desa oleh mantan kades tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur

PT Wika sendiri merupakan kontraktor pembangunan jalan tol Serang-Panimbang.

Badan Perwakilan Desa (BPD) Tambakbaya sempat menghalangi penjualan tanah desa itu.

BACA JUGA:  Sedang Bertani, Warga Lebak Tertimbun Tanah Longsor

Mereka menilai salah satu tanah yang akan dilakukan clearing merupakan tanah tanah desa.

Selain itu, tanah desa tersebut belum selesai dilakukan proses ruislag-nya atau tukar menukar tanahnya.

Kemudian, pihak PT Wika menunjukkan dokumen terkait tanah tersebut.

Dalam dokumen tersebut berisi tanah tersebut sudah dibayarkan kepada mantan kades berinisial AY.

Kemudian polisi pun langsung melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Lebak menemukan 2 alat bukti yang sah.

Selain itu, penyidik juga berhasil mengumpulkan keterangan dari ahli pidana, ahli pertanahan, dan ahli audit.

Setelah itu, penyidik langsung melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Lalu, polisi langsung menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Tersangka pada hari yang sama menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan," kata AKBP Wiwin.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 591 juta.

Jumlah tersebut merupakan hasil dari penghitungan ahli auditor Inspektorat Kabupaten Lebak.

Dari tangan tersebut, polisi menyita 1 unit Nissan Juke warna putih, 1 bundel akta pendirian PT Intan Permana Sakti, 1 bundel dokumen pengajuan UGR bidang 00149 Desa Tambakbaya.

Kemudian 1 bundel dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi Satgas A dan B pengadaan tanah, serta 1 lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149.

Lalu, 1 lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi dan identifikasi bidang 00149, 1 lembar berita acara perubahan nama hasil

Penghitungan appraisal, 1 bundel hasil penghitungan appraisal 1 lembar peta bidang objek pajak Desa Tambakbaya,1 bundel DHKP.

Selanjutnya, 1 bundel dokumen pencairan UGR dan pelepasan hak tanah bidang 00149, 1 bundel peraturan desa 05 tahun 2017 tentang kepemilikan aset Desa Tambakbaya berikut lampirannya.

Kemudian, 1 buku register perdes, 1 bundel laporan aset Desa Tambakbaya 2021, 1 bundel dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 dan bidang 00185, 1 bundel dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185.

Kepada polisi, tersangka mengaku jika uang dari hasil korupsi tersebut digunakan untuk mengambil alih PT Intan Permana Sakti.

Tersangka juga membeli mobil Nissan Juke seharga Rp 120 juta dan motor Kawasaki W175 Rp 53 juta.

Selain itu, tersangka juga membeli dan memasang paving block seharga Rp 15 juta untuk musala.

Lalu melakukan renovasi Madrasah Ibtidaiyah, dan sisanya digunakan untuk pribadi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Tersangka pun terancam pidana penjara dengan hukuman maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni
tanah   desa   kepala desa   kades   Tambakbaya   Cibadak   Lebak   Wijaya Karya   Wika   Banten  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN