Polisi Ungkap Kasus Penambangan Ilegal di 2 Wilayah Tangerang

20 Maret 2023 03:00

GenPI.co Banten - Polisi mengungkap kasus praktik penambangan galian dan jual beli tanah ilegal di 2 kecamatan Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengungkapan tersebut ditandai dengan penangkapan 3  terduga pelaku berinisial OL (36), MH (25), dan AS (53).

Hal itu disampaikan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono dalam jumpa pers di Tangerang, Jumat (17/3).

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

"Kami menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus praktik jual-beli tanah urukan dan aktivitas pengurukan tanpa izin atau ilegal ini," katanya.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan terkait aktivitas pengurukan tanah tanpa izin di sekitar Perumahan Grand Harmoni 2, Kampung Bunar, Desa Saga, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Penganiaya Lansia Hingga Kritis di Kota Tangerang

Dari laporan tersebut, tim Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

"Di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas pengurukan tanah untuk kawasan perumahan seluas 4.000 meter persegi," ujarnya.

BACA JUGA:  Polisi Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Tangerang

Kemudian, penanggung jawab pengurukan yaitu OL langsung diperiksa polisi.

Dari hasil pemeriksaan, tanah urukan tersebut ternyata dibeli dari MH dan AS.

"Tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi penambangan atau galian tanah di Kampung Cayur, Desa Ranca Ilat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang," jelasnya.

Tim penyidik juga memeriksa MH dan AS sebagai penanggung jawab galian tanah di lokasi penambangan itu.

Akan tetapi, surat penambangan tanah di lahan seluas 2.000 meter persegi itu tidak dapat ditunjukan.

"Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal," tuturnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 unit excavator, 1 unit bulldozer, 7 unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase.

"Atas perbuatannya, para tersangka tersangka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara," kata dia. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni
penambangan   ilegal   jual   beli   tanah   galian   Tangerang   Banten  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN