Angka Pelanggaran Kepabeanan di Bandara Soetta Naik 25 Persen

17 Maret 2023 10:00

GenPI.co Banten - Angka pelanggaran kepabeanan atau hasil cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, meningkat hingga 25 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis (16/3).

"Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ini mengalami kenaikan. Baik pelanggaran cukai di terminal atau pun kargo, dan angkanya kurang lebih 25 persen," ucap Gatot.

BACA JUGA:  SYS Curi Ponsel di Bandara Soetta, Modusnya Harus Diwaspadai

Hasil tembakau, kesehatan, dan impor mendominasi pelanggaran kepabeanan di terminal penerbangan.

Hingga akhir 2022, pihaknya menyita 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 pcs HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kg HPTL berupa tembakau molasses.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

Kemudian, 267 unit telepon genggam, 357 pcs spare part senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornografi, dan 2 kg sarang walet.

Menurutnya, pandemi covid-19 mengakibatkan meningkatnya pelanggaran hasil cukai tersebut.

BACA JUGA:  Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 2.030 Ml Kokain Cair dari Brasil

Ketika itu, adanya pembatasan membuat proses pengamanan dan pengawasan melemah.

"Salah satu faktor itu pandemi. Mungkin karena mengira pengamanan di sini akan melemah karena pandemi," ujarnya.

Karena itu, personel Bea dan Cukai Soetta diminta untuk memperketat pengawasan, terutama di area kedatangan barang dan penumpang di Bandara Soetta.

"Sekarang makanya kita perkuat lagi dalam antisipasi pelanggaran cukai itu," katanya.

Kemudian, Bea dan Cukai Soetta juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membatasi pengiriman barang-barang impor ke dalam negeri.

"Kita akan berikan pengumuman kepada penumpang, ke medsos kita memberikan edukasi bahwa itu ada larangan bahwa dibatasi," tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN