Polda Banten Limpahkan Kasus Repacking Beras Bulog ke Kejaksaan

10 Maret 2023 03:00

GenPI.co Banten - Kasus dugaan repacking beras Bulog yang melibatkan 7 tersangka memasuki babak baru.

Polda Banten menyerahkan berkas perkara, barang bukti beserta 7 tersangka kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu (8/3).

Ketujuh tersangka yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30).

BACA JUGA:  Tim Penjinak Bom Polda Metro Jaya Bakal Sisir Vihara di Kota Tangerang

Hal itu disampaikan Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto di Serang, Rabu.

"Menindaklanjuti kasus repacking beras Bulog, dalam waktu 2 minggu kami sudah memasuki tahap II dalam perkara hukum ini," kata Rudy.

BACA JUGA:  Wakapolda Banten: Pelaksanaan Ibadah Imlek Aman dan Kondusif

Hingga saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

Pihaknya menduga ada tersangka baru dalam kasus repacking beras Bulog itu.

BACA JUGA:  Transaksi Sabu-sabu di Mobil Dinas, FR Ditangkap Polda Banten

"Kemungkinan tersangka akan bertambah, kita gaspool sampai ke atas, siapapun yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung atas dugaan tindak pidana ini," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Banten meringkus 7 tersangka kasus repacking beras Bulog.

Penangkapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2 hari pada Rabu (8/2) hingga Kamis (9/2).

Satgas Pangan mengamankan para tersangka di Mapolda Banten. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni
beras   Bulog   repacking   Banten   Polda   Kejaksaan Tinggi   Kejati  

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN