Sita Rp 1,4 Miliar, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Fiktif di Pandeglang

09 Maret 2023 03:00

GenPI.co Banten - Polisi menyita uang senilai Rp 1,4 miliar di Bank BJB Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Uang tersebut diduga berasal dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2018.

Kasus tersebut melibatkan 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan kredit modal kerja konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif pada 2018.

BACA JUGA:  5.772 Ekor Hewan di Pandeglang Dapat Pelayanan Kesehatan

Kredit fiktif tersebut menggunakan modus pengajuan kredit untuk modal pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Pandeglang.

Hal itu disampaikan Wakil Kapolres Pandeglang, Kompol Andi Suhandi di Pandeglang, Rabu (8/3).

BACA JUGA:  Diterjang Badai, 3 Nelayan Pandeglang Terdampar di Pulau Sangiang

"Alhamdulillah Polres Pandeglang sudah mengungkap tindak pidana korupsi tahun 2018, Pengungkapan kasus ini diawali dengan proyek fiktif atau proyek yang tidak selesai. Di sini ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan kredit (KMKK)," kata Kompol Andi.

Tim penyidik Satreskrim Polres Pandeglang sendiri sudah memeriksa 18 saksi terkait kasus tersebut.

BACA JUGA:  Wanita Cantik di Pandeglang Dibunuh Kekasihnya, Motifnya Sepele

"Kami sudah memeriksa saksi sebanyak 18 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka. Salah satunya dari kementerian, dan juga oknum dari BUMN," katanya.

Pihaknya memastikan bakal berusaha semaksimal mungkin menyelidiki sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus tersebut.

"Hasil pendalaman dari pihak kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar," ungkapnya.

Adapun kelima perusahaan yang diduga terlibat yaitu PT. Huzsu Perkasa Dilaga, PT. Sangiang Jaya Perkasa, CV. Kasep Baraya, CV. Dua Mustika dan CV. Mitra Usaha Abadi.

Dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Polres Pandeglang akan menetapkan tersangka usai mendapatkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton di Pandeglang.

"Saat ini, kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Nanti setelah keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka," kata AKP Shilton.

Menurutnya kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tersebut kemungkinan dapat lebih dari Rp 1,4 miliar.

Ini karena para pengusaha konstruksi tersebut meminjam total sekitar Rp 13 miliar ke salah satu bank di Pandeglang. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN