GenPI.co Banten - Sebanyak 171 pegawai honorer diberhentikan secara sepihak oleh sekolah di Banten.
Hal itu disampaikan Ketua Honorer Banten, Taufik Hidayat di Serang, Selasa (7/3).
Para pegawai honorer tersebut terdiri dari tata usaha, tenaga teknis, pegawai kebersihan, guru, dan lain-lain.
"Mereka telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan dari kepala dinas pendidikan per 1 Januari sampai 31 Desember 2023, tetapi, di tengah jalan diberhentikan," ucap Taufik dikutip dari JPNN, Rabu (8/3).
Padahal tenaga honorer yang diberhentikan tersebut telah bekerja di sekolah hingga puluhan tahun.
"Mereka telah mengabdi di sekolah selama 22 tahun. Sekolah SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten," kata dia.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak mencerminkan rasa perikemanusiaan.
"Kekhawatiran kami ini setingkat dinas pendidikan memperpanjang secara tertulis, tetapi, memberhentikan secara lisan ini tidak manusiawi," katanya.
Jika tidak segera diantisipasi, kejadian serupa akan terjadi di organisasi perangkat daerah (OPD) yang lain.
"Kami mengkhawatirkan kejadian ini akan menimpa honorer lain setiap OPD masing-masing di luar dari pegawai non-PNS lingkungan sekolah," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News