GenPI.co Banten - Polisi menangkap 6 warga yang bermain judi di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu disampaikan Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria di Serang, Jumat (3/3).
"Keenam tersangka kami amankan berkat adanya laporan masuk dari masyarakat, dengan sigap petugas yang sedang melaksanakan Operasi Bina Kusuma langsung meringkus para pelaku yang berada di pasar," katanya.
Keenam pelaku yaitu EL (43), JE (23), RO (45), warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Kemudian RI (29) warga Kecamatan Lebakwangi, AS (32) warga Kragilan, dan AW (25) warga Walantaka, Kota Serang.
Para pelaku bermain judi dengan menggunakan biji buah leunca untuk mengelabui polisi.
Polisi hanya dapat menangkap 6 pelaku, sedangkan 1 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Ada 7 pelaku yang sedang berjudi menggunakan buah biji leunca namun satu pelaku melarikan diri. Berikut barang buktinya, para pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Yudha.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat atas informasi terkait.
AKBP Yudha pun mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas laporan masyarakat tersebut.
Pihaknya juga tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Serang.
Sedangkan modus yang digunakan pelaku yaitu dengan menebak isi buah leunca yang sudah disediakan bandar menggunakan gelas plastik.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Dedi Mirza di Serang.
"Masing-masing pelaku menyimpan uang taruhan sebesar Rp 10 ribu, lalu menebak jumlah lencana yang ada dalam gelas. Pemasang yang menebak dengan benar akan mendapat hasil uang taruhan tersebut. Barang bukti yang diamankan uang taruhan Rp 832 ribu serta sekantong plastik leunca," kata AKP Dedi. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News