Penusuk Penjaga Warung Nasi di Tangerang Terancam Penjara Seumur Hidup

03 Maret 2023 03:00

GenPI.co Banten - Polisi menangkap SR (22) terduga pelaku yang menikam penjaga warung nasi di Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (1/3).

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Aldo di Tangerang, Rabu.

Menurutnya, tindakan pelaku karena sakit hati terhadap korban yang selalu melayaninya paling belakang saat memesan makan di warung korban.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Residivis Kasus Perampokan Minimarket Alfamart

"Motifnya sakit hati ke korban, karena pelaku pesan makan selalu dikasih belakangan, sehingga menimbulkan rasa dendam," jelas Aldo.

Sejak bekerja di proyek, pelaku sudah mengenal korban karena sering memesan makanan di warung korban.

BACA JUGA:  Polisi Masih Selidiki Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Tangerang

"Kebetulan warung ditunjuk proyek suplai makanan untuk tukang yang ada di bedeng proyek, pelaku sakit hati ketika selalu terakhir," katanya.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku berniat untuk mencuri uang di warung korban.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 2 Pengedar Ribuan Uang Palsu di Kota Cilegon

Pelaku pun mematikan saklar listrik untuk melancarkan aksinya.

"Niat juga ambil barang korban, uang dan HP, tapi sebelum diambil korban keburu bangun dengan senternya dia melihat pelaku ada di depan dan pelaku secara membabi buta menusuk pelaku," ujarnya.

Selain itu, pelaku juga melukai 2 korban lainnya yang menjadi saksi peristiwa tersebut.

"Saksi karena mendengar teriakan bangun dan ditusuk pelaku, dan juga korban ketiga yakni tetangga warung korban yang saat datang ke TKP langsung dihantam pelaku," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun dan atau seumur hidup. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN