GenPI.co Banten - Polisi menangkap 2 pengedar ribuan lembar uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing di Kota Cilegon, Banten.
Para pelaku berinisial MI dan HI, warga Jawa Barat dan Jawa Timur.
Selain, MI dan HI sebenarnya ada 1 pelaku lagi berinisial TJ yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP M. Nandar di Cilegon, Selasa (28/2).
"Tersangka MI, HI, dan TJ (DPO) mereka berasal dari wilayah Jawa Barat dan Jawa Timur," ungkap Nandar.
Penangkapan tersebut berawal saat menangkap MI yang diduga menggunakan uang palsu saat membeli obat kuat.
"Dia ditangkap petugas pelabuhan Merak setelah belanja pelumas atau obat kuat," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahjo Untoro.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan kantong plastik hitam berisi ribuan lembar uang palsu pecahan rupiah dan mata uang asing.
“Dan pada saat itu ditemukan juga uang 6.600 lembar rupiah, dollar singapura, amerika, euro,” lanjutnya.
Setidaknya terdapat 6.600 lembar rupiah palsu pecahan Rp 10.000.
Kemudian 11.200 lembar Dollar AS, 3.000 lembar Euro, 600 lembar Dollar Brazil, 300 lembar pecahan Rp 100.000, 1.000 lembar Euro International, dan 300 lembar Dollar Zimbabwe.
"Total untuk yang termasuk mata uang Indonesia itu Rp 68 juta, kalau mata uang dari negara lain atau mata uang asing kita akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia," terang Nandar.
Pelaku berencana akan mengedarkan ribuan uang palsu tersebut di wilayah Provinsi Lampung.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 36 UU Mata Uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (Antara)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News