Bea Cukai Soetta Bongkar Penyelundupan 2.030 Ml Kokain Cair dari Brasil

01 Maret 2023 10:00

GenPI.co Banten - Petugas Bea Cukai berhasil membongkar penyelundupan 2.030 mililiter kokain cair melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Selasa (28/2).

Pelaku merupakan seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial GPS.

BACA JUGA:  Gunakan Teknologi, Imigrasi Soetta Tolak Ribuan Orang Datang ke Indonesia

"Hasil joint investigation penyelundupan Narkotika melalui mekanisme importasi barang bawaan penumpang asal Brazil dengan total barang bukti sebanyak 2.030 ml cairan mengandung narkotika golongan I jenis kokain dengan modus disembunyikan pada botol kemasan peralatan mandi (false concealment),” ujarnya.

Awalnya, petugas Bea Cukai curiga terhadap barang bawaan milik GPS yang tiba di Bandara Soetta, Minggu (1/1).

BACA JUGA:  SYS Curi Ponsel di Bandara Soetta, Modusnya Harus Diwaspadai

“Dari barang bawaan berupa tas punggung, tas koper dan sebuah papan selancar. Ketika dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas bertambah kuat karena GPS bersikap resisten dan cenderung agresif,” ujarnya.

GPS tiba di Bandara Soetta dengan nomor penerbangan QR-958 rute Rio De Janeiro-Doha-Jakarta pukul 07.30 WIB.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bandara Soetta

"Atas dasar kecurigaan tersebut, petugas kemudian mengarahkan GPS ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam," ungkapnya.

Saat diperiksa, GPS kedapatan membawa 6 botol perlengkapan mandi berisikan botol kemasan sabun mandi, shampo, dan obat kumur.

"Semuanya berisi cairan dengan bau, warna, dan karakteristik yang serupa dan tidak seperti cairan perlengkapan mandi pada umumnya dengan berat netto 2.030 ml,” ujarnya.

“Atas isi dari botol tersebut kemudian dilakukan pengujian dengan alat deteksi yang didapati hasil negatif Narkotika dengan kandungan bahan kimia gliserol," sambungnya.

Kepada petugas, GPS mengaku diminta membawa kokain cair tersebut ke Indonesia.

Permintaan itu datang dari bandar dengan jaringan Amerika Latin-Timur Tengah.

Kemudian, GPS mengaku akan dihubungi seseorang setibanya di Indonesia.

"Atas temuan itu Bea Cukai Soekarno-Hatta pun langsung menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 2.030 mililiter kokain cair yang merupakan jenis Narkotika Golongan I.

Jumlah tersebut ditaksir mampu menyelamatkan 10.150 generasi bangsa dari bahaya narkoba.

Selain itu, penangkapan tersebut juga meminimalisasi biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 21 miliar lebih.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN