Kesal Istri Jual Beli Kucing, Suami Bacok Korban Hingga Jarinya Putus

01 Maret 2023 09:40

GenPI.co Banten - Polisi menangkap seorang pria pelaku pembacokan terhadap istrinya hingga mengalami luka parah di Kabupaten Lebak, Banten.

Hal itu disampaikan Wakapolres Lebak, Kompol Arya Fitri Kurniawan di Lebak, Selasa (28/2).

"Pelaku pembacokan itu berinisial DK (55) yang juga suami korban warga Bayah Barat, Lebak," kata Arya.

BACA JUGA:  Usai Banten Diguncang Gempa, Relawan di Lebak Diminta Catat Kerusakan

Sedangkan korban berinisial SN (37) warga Bayah Barat, Lebak.

Pembacokan tersebut diduga terjadi saat korban dan pelaku terlibat pertengkaran hebat pada Selasa pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:  Kabupaten Lebak Kekurangan Dokter Umum dan Gigi di Puskesmas

Awalnya, SN sering melakukan jual beli kucing anggora.

Pelaku sendiri sudah berulang kali melarang kegiatan tersebut.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Remaja Lebak yang Cabuli Anak di Bawah Umur

Namun, larangan pelaku tersebut tidak digubris korban yang justru berbalik memarahi pelaku.

Kemudian, pasangan suami istri itu terlibat adu mulut hingga terjadi pertengkaran hebat.

Setelah itu, pelaku yang gelap mata mengambil senjata tajam berupa golok.

Pelaku langsung membacok korban beberapa kali di depan rumahnya.

Korban memutuskan untuk melarikan diri ke jalan sambil dikejar pelaku.

Pelaku berhasil menangkap korban lalu kembali membacoknya hingga tersungkur dan tergeletak di jalan.

Akibatnya, korban mengalami luka parah pada bagian leher, kepala, pundak, punggung, muka dan tangan akibat sabetan golok.

Sabetan golok itu juga membuat 2 jari tangan kanan korban putus.

“Dengan kondisi luka berat hingga tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung dengan jarak tempuh 120 kilometer," katanya.

Pelaku yang hendak melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi dan warga,

Saat ini, polisi mengamankan pelaku untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok dan baju milik korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Budi Yuni

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co BANTEN